Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan modus operandi baru yang dilakukan para pelaku usaha yang tak bertanggung jawab. Dari hasil sampling yang dilakukan BPOM di beberapa daerah terhadap 56 produk kopi dalam kemasan, ditemukan 22 produk yang positif mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
"Kopi ini ada yang mengadung bahan kimia obat sildenafil dan tadalafil. Kedua BKO ini biasanya digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi," kata Kepala Badan BPOM Kustantinah, di Jakarta, (25/11/2011).
Terkait temuan 22 produk kopi dengan BKO tersebut, Kustantinah mengaku Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar terhadap produk kopi tersebut. Ia menambahkan, pada prinsipnya penambahan BOK dalam produk makanan dilarang.
"BKO ini termasuk dalam kelompok obat yang keras dan perlu resep dokter. Kalau pun digunakan harus ada ketentuan yang jelas mengenai takaran dan dosisnya," ucapnya.
Menurut Kustantinah, dampak buruk penggunaan bahan kimia obat ini terhadap kesehatan bisa fatal. Gejala yang akan timbul bisa beragam mulai sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, kehilangan potensi seksual secara permanen, sampai pada kematian.
Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat karena dapat membahayakan kesehatan.
"Kita sudah buat surat edaran pada Balai Besar POM di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi pasar. Untuk produk yang sudah ditemukan, kita akan lakukan pemusnahan dan menyampaikan surat rekomendaasi kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut ijin edar produk kopi tersebut," tandasnya.
"Kopi ini ada yang mengadung bahan kimia obat sildenafil dan tadalafil. Kedua BKO ini biasanya digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi," kata Kepala Badan BPOM Kustantinah, di Jakarta, (25/11/2011).
Terkait temuan 22 produk kopi dengan BKO tersebut, Kustantinah mengaku Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan izin edar terhadap produk kopi tersebut. Ia menambahkan, pada prinsipnya penambahan BOK dalam produk makanan dilarang.
"BKO ini termasuk dalam kelompok obat yang keras dan perlu resep dokter. Kalau pun digunakan harus ada ketentuan yang jelas mengenai takaran dan dosisnya," ucapnya.
Menurut Kustantinah, dampak buruk penggunaan bahan kimia obat ini terhadap kesehatan bisa fatal. Gejala yang akan timbul bisa beragam mulai sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, kehilangan potensi seksual secara permanen, sampai pada kematian.
Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tersebut, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat karena dapat membahayakan kesehatan.
"Kita sudah buat surat edaran pada Balai Besar POM di seluruh Indonesia untuk melakukan operasi pasar. Untuk produk yang sudah ditemukan, kita akan lakukan pemusnahan dan menyampaikan surat rekomendaasi kepada Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut ijin edar produk kopi tersebut," tandasnya.
Artikel Terkait