Pembunuhan Sadis di Wisma Kampus UM Malang

Posted by Hello Word on Tuesday, November 29, 2011

MALANG – Anggota Polres Malang Kota dituntut untuk terus siaga. Bagaimana tidak, baru delapan hari berselang dua kasus pembunuhan terjadi. Pertama pembunuhan dengan korban Adrian Jay Pereira, 22 tahun, mahasiswa Fakultas Kedokteran, Universitas Brawijaya (Unibraw) asal Slangor Malaysia, Senin (7/11) malam lalu. Kemarin, pembunuhan kembali terjadi. Korbannya Filsa Kurnianto, 15 tahun, warga Jalan Bantaran Gg IIIB, Kota Malang.

Filsa ditemukan tidak bernyawa di bangunan bekas wisma Ambarawa, Jalan Ambarawa Dalam 3 RW03 Kelurahan Sumbersari, Lowokwaru.

ABG ini tewas dalam posisi tubuhnya miring ke kiri dan kedua kakinya menekuk, dengan salah satu kaku jatuh ke saluran air, dengan sekujur tubuh bersimbah darah.
Terlihat jelas, pembunuh sangat sadis saat menghabisi nyawa anak muda ini. Kesadisan itu terlihat dari luka yang ditemukan di tubuh korban.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Anton Prasetyo, ada 11 luka ditemukan di sekujur tubuh korban. Tujuh tusukan serta empat luka sayatan. ’’Lukanya, dua luka tusuk di atas dan bawah telinga kiri, satu luka tusuk di leher, dua luka tusuk di dada kiri diduga tembus paru-paru, tiga luka sayatan di lengan kiri, satu luka tusuk di perut kanan, satu luka tusuk di tumit kiri, dan satu luka sayat di jari telunjuk kaki kiri,’’ ungkap Kasat yang kemarin langsung datang untuk melakukan olah TKP.

Terkait kasus pembunuhan ini, tim buser Polres Malang Kota pun langsung bergerak cepat. Hasilnya, pelaku pembunuhan pun dapat diamankan.
Adalah Wahyu Prioutomo, 19 tahun, warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gg I L, Malang. Wahyu ditangkap petugas di IRD RSSA Malang, selang dua jam setelah kejadian. ’’Saat itu tersangka sedang mengobati luka tusuk di kaki kanannya dan langsung kami tangkap,’’ terang Kasat.

Hanya saja, hingga berita ini ditulis, polisi belum dapat memastikan sebab tersangka menghabisi nyawa korban. ’’Lha itu tersangkanya baru diamankan dan belum diperiksa. Tunggu ya,’’ kata alumni Akpol 2003 ini.

Dugaan sementara, Prio nekat membunuh Filsa karena tersinggung, dengan perkataan korban. ’’Informasi awal, sebelumnya Filsa sempat menuduh Prio, telah mengirimkan SMS ke kakaknya, dan melaporkan kegiatan korban yang negatif. Tapi begitu, kami terus mendalami. Karena selain salah paham itu kami juga mendapat informasi jika sebelumnya korban sempat mengirimkan SMS kepada tersangka, yang isinya menantang berkelahi hingga mati,’’ katanya mantan Kanit SPK Polres Makasar Timur ini.

Dijelaskan Kasat, perbuatan sadis ini sendiri berawal Prio, Filsa dan lima temannya, masing-masing Rio, Tyas, Zen, Gembul dan Dani mendatangi bangunan bekas Wisma Ambarawa, untuk melakukan pesta miras. Saat minum-minum inilah, kemudian antara Filsa dan Prio terjadi perdebatan.

Lantaran terus emosi, Prio pun menyuruh Tyas satu-satunya wanita, untuk pergi meninggalkan TKP. Saat itu Tyas mengajak Rio, siswa kelas 7 SMP Salahudin, yang saat itu juga ikut pesta miras. Namun sebelum pergi, Tyas lebih dulu melihat dari jendela yang berada tidak jatuh dari TKP.

’’Saat itu saksi Tyas, melihat korban sempat memukul dan mencekik leher Prio. Kemudian, korban mengambil pisau, yang langsung ditusukkan dan mengenai betis kanan Prio,’’ ungkap Kasat.

Melihat kejadian tersebut Tyas pun berteriak histeris, hal ini membuat Filsa kaget, dan melihat Tyas. Kesempatan itulah digunakan merebut pisau tersebut dari tangan Filsa. Berhasil direbut, Prio pun menusukkan pisau tersebut dengan membabi buta.
’’Saat tersangka menusukkan pisau, saksi sempat melihat, tapi kemudian pergi naik motor,’’ tambah Kasat.

Prio sendiri usai menghabisi nyawa korban memilih untuk kabur. Bahkan, lantaran panik dia meninggalkan tas, serta satu sepatu miliknya di TKP. Sedangkan pisau yang digunakan membunuh dibuang pelaku di Jalan Pisang Kipas.

Kasus pembunuhan ini sendiri terungkap, setelah petugas mendapatkan keterangan para saksi. Menurut Kasat, begitu mendapat laporan dari warga terkait kasus pembunuhan ini pihaknya langsung datang ke TKP.

’’Dari awal, kami sudah memegang nama Rio, yang kemudian kami amankan. Dari Rio kemudian berkembang kepada tersangka Prio ini,’’ tambah Kasat, yang mengatakan tiga teman Prio yaitu Zen, Gembul, serta Dani hingga saat ini masih kabur.
’’Tersangka kami kenanakan pasal 80 ayat 3 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,’’ tandasnya.
Artikel Terkait
Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Pembunuhan Sadis di Wisma Kampus UM Malang ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : http://arisfourtofour.blogspot.com/2011/11/pembunuhan-sadis-di-wisma-kampus-um.html

Bookmark and Share